Home / KABARKINI

Senin, 7 Juli 2025 - 22:06 WIB

Tersangka Pembunuhan Istri Pengusaha Jalani 33 Adegan

Gresik, kabarfokus.id

Pelaku kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan seorang istri pengusaha dan agen BRILink bernama Wardatun Toyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menjalani rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Demi keamanan dan ketertiban polres gresik bahkan menerjunkan 100 personel gabungan. Agar rekonstruksi bisa berjalan semestinya dan sesuai adegan yang diperlukan.

Baca Juga  Buron Sejak Tahun 2021, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Kejari Tanjung Perak

Tersangka utama bernama Ahmad Midhol (39) bersama Asrofin (40) memperagakan sebanyak 33 adegan.Berdasarkan hasil rekontruksi, terungkap bahwa Asrofil berperan untuk memantau situasi dan mencongkel pintu samping belakang rumah korban menggunakan linggis.

Sedangkan Midhol pelaku utama masuk rumah dan menggasak uang tunai senilai ratusan juta dan tega menghabisi korban di dalam kamar.

Baca Juga  Kejaksaan Tanjung Perak Sita 3,5 Miliar Rupiah dari Tersangka Korupsi

Menurut KBO Satreskrim Polres Gresik, Iptu Muhammad Nur Setyabudi, Senin (7/7/2025), rekontruksi berjalan lancar. Meski lokasi kejadian dipadati warga yang ingin melihat. Namun pihaknya sudah mengantisipasi hal ini.

“Kami pastikan semua adegan rekontruksi berjalan lancar dan tertib. Meskipun dipadati banyak warga, tidak ada kendala berarti,” terang Iptu Muhammad Nur

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Korban Ponpes Al Khoziny: Sudah 14 Meninggal, dan 49 Orang Masih Dicari

KABARKINI

Evaluasi dan Penataan Ulang Proyek Unit Pengolahan Ikan (UPI) Sidayu

KABARKINI

Ini Isi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Cegah Gangguan Kamtibmas

KABARKINI

Polda Jatim Bekuk 12 Tersangka Curanmor Selama Juli 2025, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Headline

Khofifah Akan Diperiksa KPK

KABARKINI

Pria Secara Brutal Bacok Tiga Orang Masih Keluarganya

KABARKINI

Kelangkaan BBM di Jember Segera Teratasi Dengan Suplai Tambahan dari Pertamina

KABARKINI

34 Pria Terlibat Pesta Gay Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka