Direskrimum polda jatim

Penyalur Pekerja Migran Ilegal Dibekuk, Korban Dipatok 40 juta Rupiah

KABARKINI | Jumat, 25 Jul 2025 - 11:25 WIB

Jumat, 25 Jul 2025 - 11:25 WIB

“Pelaku ini tidak punya izin menjadi agen pekerja migran atau izin jasa penyalur tenaga kerja. Hanya bermodal pernah bekerja di luar negeri”

Memeras Kadindik Jatim dengan Tuduhan Selingkuh dan Korupsi, Dua Mahasiswa Ditangkap

KABARKINI | Kamis, 24 Jul 2025 - 17:44 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:44 WIB

Pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai 20 juta rupiah. Jika tidak, kasus tersebut akan disebarkan ke media sosial.