Pemprov Jatim, kabarfokus.id
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa aturan main berupa Surat Edaran (SE) soal sound horeg telah dirumuskan dan tinggal menunggu diteken saja.
Emil mengatakan yang akan menyampaikan detail aturan sound horeg itu nantinya adalah pihak kepolisian. Pasalnya polisi selama ini yang memiliki wewenang terkait perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.
Tapi menurutnya pihak Pemrov Jatim, Gubernur, Pangdam, Kajati, dan OPD lainnya adalah tetap dalam satu kesatuan untuk memutuskan surat edaran ini.
“Nanti kira beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian” Ucap Wagub
Emil menyebut rancangan SE ini sudah disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti pawai, karnaval, dan hiburan warga agar berlangsung tertib, aman dan tetap menghormati hak kenyamanan sesama masyarakat.
Apalagi momen jelang peringatan kemerdekaan Indonesia ini akan banyak pihak yang menyelenggarakan karnaval atau pawai. Tentunya sangat mendesak atau urgent untuk mengatur adanya kegiatan sound horeg ini. (Anz)