Jawa Timur, kabarfokus.id
Surat Edaran (SE) Bersama tentang sound horeg telah terbit dan sudah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
Dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025
Menurut Gubernur Khofifah, Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” Ujar Gubernur
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka dan tertutup, batas kebisingan maksimal adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (Kir) dan mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, ketika ada ambulans, atau saat melewati area pendidikan pada jam belajar. (*)














