Surabaya, kabarfokus.id
Praktek penahanan ijazah terjadi karena minimnya pengetahuan tentang hak-hak pekerja. Padahal penahanan ijazah adalah bentuk penggelapan dokumen pribadi yang bisa diancam hukuman pidana.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan gencar melakukan sidak penahanan ijazah karyawan. Langkah Wamen yang akrab disapa Noel itu mendapat apresiasi luas.
Salah satu apresiasi itu disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP – IMPPI), William Yani Wea. Menurutnya, sidak yang dilakukan Wamen itu adalah bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap pekerja, Minggu (20/7/2025).
Willy mengungkapkan, selama ini pekerja selalu dalam posisi lemah dalam hubungan Industrial. Salah satu contohnya adalah praktek penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Padahal hal itu bentuk penggelapan dokumen pribadi yang bisa diancam hukuman pidana.
Praktek penahanan ijazah terjadi juga karena minimnya pengetahuan tentang hak-hak pekerja. Karena itu, Willy menegaskan pentingnya para pekerja berserikat agar ada wadah perjuangan bersama. Dengan berserikat, maka para pekerja akan lebih terlindungi haknya.
“Ke depan, pekerja harus berserikat agar hak-haknya lebih terlindungi. SP IMPPI bisa menjadi wadah perjuangan bagi pekerja,” ujar Willy.
Terpisah, Ketua SP – IMPPI Jatim, Muhamad Didi Rosadi mengungkapkan aksi pembelaan Wamen Noel adalah langkah konkret. Semisal melakukan advokasi bersama Wawali Armuji dalam kasus penahanan ijazah oleh pemilik CV. Sentosa Seal, Jan Jawa Diana.
“Wamen Noel adalah contoh pembantu Presiden yang bisa menerjemahkan secara konkret keberpihakan negara kepada rakyat,” pungkas Didi. (Red)














