Polda Jatim, kabarfokus.id
Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, ramai ramai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (25/9/2025) siang, didampingi tim kuasa hukum Masbuhin S.H.
Mereka melaporkan dugaan tindakan mafia tanah dengan laporan nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Ulah mafia tanah ini merupakan ancaman serius. Karena merugikan kepemilikan tanah milik masyarakat dan mengancam penegakan hukum.
Misal, salah satu pelapor atas nama Tarimin. Ia sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2.
Namun tiba-tiba diatas tanahnya itu muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024. Dengan sertifikat No. 01049, atas nama MSE, dengan mengabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin.
Kuasa hukum pelapor menyebut diduga modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.
“Hingga kini, tercatat 20 warga dengan total luas lahan sekitar 15 hektare yang sudah melapor. Namun, diperkirakan masih ada sekitar 30 warga lain yang menjadi korban.” Ujar Masbuhin
Kuasa hukum dan para pelapor berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera mengungkap kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat. (WH)














