Home / KABARKINI

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:36 WIB

Produksi Elpiji Oplosan dari Tabung Subsidi 3 Kg Dibongkar Polisi, Omzet Miliaran Rupiah

Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tabung Elpiji Oplosan Asal Pasuruan (Foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Komplotan pengoplos elpiji 3 kilo berskala besar dibongkar aparat Polrestabes Surabaya. Dalam sehari pelaku bisa menghasilkan 300 tabung 12 kilo oplosan, dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Praktik pengoplosan ini sangat meresahkan, mengingat gas subsidi untuk rakyat miskin malah diselewengkan demi keuntungan pribadi.

Kasus tabung elpiji oplosan berawal dari aparat Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi tentang sebuah pikap yang diduga mengangkut tabung elpiji 12 kilogram oplosan.

Polisi lalu menguntit mobil pikap tersebut hingga di jalan kenjeran dan tambaksari Surabaya. Saat pemeriksaan ternyata memang ditemukan 96 tabung elpiji 12 kilo, hasil pengoplosan dari elpiji subsidi 3 kilogram.

Baca Juga  Pengemudi Ojol Dikira Komplotan Curanmor, Babak Belur Dihakimi Massa

Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan lokasi gudang oplosan elpiji di Desa Keongan, Pandaan Pasuruan. Dan ternyata didapati barang bukti 375 tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan.

Polisi kemudian meringkus pemilik gudang sekaligus inisiator usaha ilegal berinisial A-B. Polisi juga menangkap dua karyawan operator, sedangkan beberapa lainya kabur.

Menurut Kombespol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes surabaya, hasil pemeriksaan, diketahui elpiji oplosan ini disalurkan ke tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Selama lima bulan beroperasi, omzet usaha ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Kampung ketahanan pangan terpadu di lamongan: Tidak ada limbah yang tersisa, semua dapat dimanfaatkan

“Tersangka A-B mengaku belajar teknik mengoplos elpiji ini secara otodidak, termasuk melalui video tutorial di internet.” Kata Kombes Luthfie

Sejumlah barang bukti disita, meliputi 375 tabung 3 kilogram, 332 tabung 12 kilogram selang pengisian, kulkas pendingin, es baru, serta dua kendaraan operasional.

Praktik pengoplosan ini sangat meresahkan, mengingat gas subsidi untuk rakyat miskin malah diselewengkan demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang cipta kerja yang mengubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah. (AT)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Kamar Lantai Dua Rumah di Dupak Timur Surabaya Ambruk, Satu Orang Terluka

KABARKINI

Ini Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol

KABARKINI

Sebanyak 474 Kopdes Merah Putih Siap Layani Kebutuhan Rakyat

KABARKINI

Korban Ponpes Al Khoziny: Sudah 14 Meninggal, dan 49 Orang Masih Dicari

KABARKINI

Legislatif Soroti 17 Kabupaten/Kota di Jatim, yang Masih Berkutat di Garis Kemiskinan

KABARKINI

Saling Lapor KDRT, Pasutri di Surabaya Kini Sama-Sama Berstatus Tersangka

KABARKINI

Khofifah Tiba di Mapolda Jatim Lewat Jalan Tidak Biasa

KABARKINI

Buron Sejak Tahun 2021, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Kejari Tanjung Perak