Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tabung Elpiji Oplosan Asal Pasuruan (Foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Komplotan pengoplos elpiji 3 kilo berskala besar dibongkar aparat Polrestabes Surabaya. Dalam sehari pelaku bisa menghasilkan 300 tabung 12 kilo oplosan, dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Praktik pengoplosan ini sangat meresahkan, mengingat gas subsidi untuk rakyat miskin malah diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Kasus tabung elpiji oplosan berawal dari aparat Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi tentang sebuah pikap yang diduga mengangkut tabung elpiji 12 kilogram oplosan.
Polisi lalu menguntit mobil pikap tersebut hingga di jalan kenjeran dan tambaksari Surabaya. Saat pemeriksaan ternyata memang ditemukan 96 tabung elpiji 12 kilo, hasil pengoplosan dari elpiji subsidi 3 kilogram.
Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan lokasi gudang oplosan elpiji di Desa Keongan, Pandaan Pasuruan. Dan ternyata didapati barang bukti 375 tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan.
Polisi kemudian meringkus pemilik gudang sekaligus inisiator usaha ilegal berinisial A-B. Polisi juga menangkap dua karyawan operator, sedangkan beberapa lainya kabur.
Menurut Kombespol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes surabaya, hasil pemeriksaan, diketahui elpiji oplosan ini disalurkan ke tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Selama lima bulan beroperasi, omzet usaha ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka A-B mengaku belajar teknik mengoplos elpiji ini secara otodidak, termasuk melalui video tutorial di internet.” Kata Kombes Luthfie
Sejumlah barang bukti disita, meliputi 375 tabung 3 kilogram, 332 tabung 12 kilogram selang pengisian, kulkas pendingin, es baru, serta dua kendaraan operasional.
Praktik pengoplosan ini sangat meresahkan, mengingat gas subsidi untuk rakyat miskin malah diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang cipta kerja yang mengubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah. (AT)














