Polda Jatim, kabarfokus.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah kota selama bulan Juli 2025.
12 tersangka diringkus dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan saat ini dititipkan di Balai Pemasyarakatan anak.Barang bukti yang disita sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, ponsel, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Jajaran Polda Jatim sepanjang bulan Juli.
“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” ujarnya, Jumat, 01/08/25.
Modusnya para tersangka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti kebun, sawah, warung kopi, teras rumah, hingga ruko.
“Pengungkapan ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa,” ujar Kabid Humas
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, bahwa pelaku memang ada yang satu keluarga. Sang ayah biasanya berperan mengawasi situasi sekitar. Kemudian ia menyuruh anak-anaknya untuk menjadi eksekutor.
“Mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya. Sasarannya sepeda motornya juga acak,” tuturnya.
Kemudian sesudah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada orang yang telah memesan. Rata-rata dijual ke daerah pegunungan di Pasuruan senilai Rp2-3 juta. (Anz)