Foto: Kuasa Hukum Korban, Andrian Dimas Prakoso SH
Surabaya, kabarfokus.id
Seorang wanita berinisial I-G-F, 32 tahun, warga Surabaya, diduga menjadi korban kekerasan bertahun-tahun yang dilakukan oleh suaminya sendiri A-A-S, 40 tahun.
Bukti-bukti penganiayaan dan kekerasan fisik dan psikis terungkap melalui rekaman cctv di rumah korban. Lebih pilu lagi, kekerasan terberat dialami korban saat hamil 7 bulan anak kedua pada tahun 2024 lalu.
Penganiayaan itu bahkan disaksikan anak pertama mereka yang masih berusia 4 tahun. Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso SH menyebut kekerasan ini terjadi berulang-ulang sejak 2023.
Namun korban akhirnya berani speak up atau Ngomong secara terbuka setelah ada bukti rekaman CCTV pada tahun 2025. Yang awalnya keberadaan CCTV di kamar tersebut diperuntukkan untuk mengawasi anaknya yang berusia 15 bulan saat malam hari.
Pernikahan yang berlangsung sejak 2019 seakan berujung neraka bagi korban. Padahal cekcok rumah tangga sebenarnya hanya dipicu dari beberapa masalah sepele. Namun oleh suaminya seakan menjadi alasan untuk berbuat kekerasan secara berulang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke unit perempuan dan anak atau PPA Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan dan pemutaran rekaman CCTV oleh polisi, korban tampak masih shock dan trauma dengan kejadian yang menimpanya.
“Setelah mengalami kekerasan berat, klien kami memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di mojokerto bersama anak-anaknya. Kondisi terakhir korban sangat trauma dan menderita baik secara fisik maupun mental.” Ujar Kuasa hukum korban, Prakoso SH
Kuasa hukum menambahkan langkah selanjutnya adalah upaya perlindungan terhadap anak korban. Baik melalui Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. (Az)