Gresik, kabarfokus.id
Pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran diringkus aparat ditreskrimum unit subdit renakta Polda Jawa Timur.
Tersangka adalah inisial TGS berusia 49 tahun warga Pati Jawa Tengah. Modusnya tersangka nekat memberangkatkan korban pekerja migran asal Indonesia meski tidak punya persyaratan dan keahlian tertentu.
Korban malah diarahkan berangkat memakai visa turis dan mencari suaka di Jerman agar bisa tinggal menetap. Para korban berjumlah belasan orang, tiga diantaranya berasal dari Madiun.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, kejadian pada bulan Juni 2024. Saat itu TGS menjanjikan para korban untuk berangkat bekerja di Jerman. Meski tanpa persyaratan resmi, sertifikat, keahlian, atau jaminan sosial dari pihak berwenang.

Pelaku lalu mematok uang bervariasi untuk tiga korban asal Madiun. Yakni sebesar 40 juta rupiah, 32 juta rupiah, dan 23 juta rupiah. Lalu para korban nekat diberangkatkan pada bulan Agustus dan Oktober 2024, dan diarahkan menuju sebuah kamp di negara bagian Jerman. Dengan tujuan mencari suaka, agar bisa menetap dengan fasilitas makan dan uang akomodasi sebesar 397 euro. Agar cepat mendapat suaka, para korban juga diarahkan mengatakan alasan yang mengada-ada. Seperti mengalami KDRT, banyak utang karena ditipu, frustasi karena ditinggal calon istri, atau alasan ditinggal travel saat berkunjung ke Jerman.
Kasus ini terungkap ketika para korban diperiksa oleh petugas otoritas suaka Jerman. Ternyata korban dijanjikan bekerja di restoran dan lain sebagainya, namun ternyata disuruh melamar sendiri.
Pihak KBRI di Jerman yang mendapat laporan kasus ini, akhirnya menghubungi mabes polri diteruskan ke Polda Jatim. Pelaku akhirnya dibekuk polisi.
“Pelaku ini tidak punya izin menjadi agen pekerja migran atau izin jasa penyalur tenaga kerja. Hanya bermodal pernah bekerja di luar negeri. Pelaku meyakinkan para korban hanya karena berhasil mendapat suaka untuk anaknya di Jerman, yang kini tinggal secara ilegal di sana.“ Ujar Kabid Humas
Kini polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Karena diduga ada korban lain berjumlah 9 orang di Spanyol.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya ponsel tersangka, KTP, ATM, rekening koran, tablet, paspor, visa kunjungan, hingga Tiket pesawat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 junto 69 dan pasal 83 junto 68, Undang Undang RI no 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Anz)