Surabaya, kabarfokus.id
Seorang pemuda berusia 22 tahun dibekuk aparat Polrestabes Surabaya, karena nekat membawa kabur dan menjual pacarnya sendiri yang masih di bawah umur ke pria hidung belang.
Tersangka berinsial A-B, pemuda berusia 22 tahun warga surabaya. Sedangkan korban D-K masih berusia 16 tahun, juga warga surabaya.
A-B diduga nekat menjual korban pacarnya sendiri, ke pria hidung belang dengan tarif hingga ratusan ribu rupiah.
Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban kepada unit perlindungan perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya. Karena D-K sudah beberapa hari dibawa kabur oleh tersangka A-B.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga, kemudian mengetahui jika pelaku menginap bersama korban di sebuah hotel di jalan Kayoon Surabaya. Pelaku akhirnya dibekuk, dan korban diamankan oleh polisi.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmat Adji Prabowo mengatakan hasil interogasi, ternyata B-A tega dan nekat menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang demi uang ratusan ribu rupiah.
“Korban tidak berkutik karena dipaksa dan diancam oleh pelaku” Ujar AKP Rahmat Adji Prabowo
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 81 uu nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan pasal 17 uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau tppo, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Anz)














