Home / RAGAM KABAR

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:12 WIB

Pelanggaran Keimigrasian terbanyak 2025, Didominasi Izin Tinggal Melebihi atau Over Stay

Surabaya, kabarfokus.id

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu pelanggaran yang masih mendominasi adalah overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan pada selasa 23/12/25, bahwa pihaknya terus menempuh langkah preventif dan pendekatan proaktif kepada berbagai pihak.

“Kami secara aktif menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar rutin mengecek izin tinggalnya. Kami juga mengingatkan agen-agen kapal supaya kru mereka mengecek paspor sebelum datang ke Indonesia,” kata Gusti.

Baca Juga  Kejaksaan Tanjung Perak Periksa 40 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelindo III

Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak juga mengingatkan para penjamin WNA untuk mengawasi masa berlaku izin tinggal. “Sering kali karena rutinitas kerja, izin tinggal terlupakan dan akhirnya terjadi overstay,” ujarnya.

Gusti menambahkan selain WNA yang bekerja, pelanggaran juga banyak ditemukan pada kasus perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

“Anaknya ini WNA, tetapi tidak pernah diurus izin tinggalnya oleh orang tuanya. Tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa izin tinggal yang sah. Akhirnya kami lakukan deportasi,” ujar Gusti

Phaknya mencatat pada tahun 2024 Imigrasi Tanjung Perak melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 36 orang WNA. Jumlah tersebut meningkat menjadi 40 orang pada tahun 2025.

Baca Juga  Dari Jalan Memutar ke Jembatan Harapan: Warga Kesilir Banyuwangi Sambut Infrastruktur Baru

“Kami tidak happy (senang) dengan angka ini karena ada peningkatan. Seharusnya di 2025 bisa ditekan,” tuturnya.

Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen tetap meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai stakeholder, baik melalui pengawasan terbuka maupun tertutup.

“Ke depan ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus merangkul semua stakeholder agar angka pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Gusti (AZ)

Share :

Baca Juga

RAGAM KABAR

Energi dan Semangat Baru Tahun 2026

RAGAM KABAR

BPN Gresik Menjadi Percontohan Nasional Transformasi Layanan Pertanahan

RAGAM KABAR

“Tree Lighting Ceremony” Sambut Natal Hotel Kokoon Bersama Anak-anak Panti Asuhan LKSA Immanuel

RAGAM KABAR

Terminal Peti Kemas Surabaya Terima Penghargaan Pajak PBB Teladan 2025

RAGAM KABAR

RLD Goes to Malang: Bocoran untuk UMKM Agar Produk Makin Dikenal dan Laris

RAGAM KABAR

Marsinah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Pemprov Jatim Syukuran di Grahadi

RAGAM KABAR

Dalam 24 jam, Ada 100 laporan ke “GUS”

RAGAM KABAR

Kejar Layanan Maksimal, Gresik Terima Hibah 35 GPS Tracker Ambulan