Surabaya, kabarfokus.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu pelanggaran yang masih mendominasi adalah overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan pada selasa 23/12/25, bahwa pihaknya terus menempuh langkah preventif dan pendekatan proaktif kepada berbagai pihak.
“Kami secara aktif menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar rutin mengecek izin tinggalnya. Kami juga mengingatkan agen-agen kapal supaya kru mereka mengecek paspor sebelum datang ke Indonesia,” kata Gusti.
Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak juga mengingatkan para penjamin WNA untuk mengawasi masa berlaku izin tinggal. “Sering kali karena rutinitas kerja, izin tinggal terlupakan dan akhirnya terjadi overstay,” ujarnya.
Gusti menambahkan selain WNA yang bekerja, pelanggaran juga banyak ditemukan pada kasus perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
“Anaknya ini WNA, tetapi tidak pernah diurus izin tinggalnya oleh orang tuanya. Tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa izin tinggal yang sah. Akhirnya kami lakukan deportasi,” ujar Gusti
Phaknya mencatat pada tahun 2024 Imigrasi Tanjung Perak melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 36 orang WNA. Jumlah tersebut meningkat menjadi 40 orang pada tahun 2025.
“Kami tidak happy (senang) dengan angka ini karena ada peningkatan. Seharusnya di 2025 bisa ditekan,” tuturnya.
Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen tetap meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai stakeholder, baik melalui pengawasan terbuka maupun tertutup.
“Ke depan ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus merangkul semua stakeholder agar angka pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Gusti (AZ)














