Home / KABARKINI

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:59 WIB

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Diskotik Surabaya, Dibekuk Polisi

Aparat Polrestabes Surabaya meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas (Foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Kasus penganiayaan hingga tewas di sebuah diskotek di Simpang Dukuh Surabaya, pada 27 November 2035 lalu akhirnya terungkap.

Polisi sudah menetapkan satu tersangka A-K (24 tahun), sedangkan korban M-R (23 tahun). Keduanya adalah teman sekumpulan dan sehari-hari menjadi pengamen di terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo.

Sebelumnya peristiwa bermula saat korban dan enam rekannya datang ke lokasi diskotik. Mereka sengaja memesan minuman beralkohol dan menggelar pesta miras. Namun di tengah-tengah pesta itu, korban M-R tiba-tiba mengamuk dan membuat kekacauan.

Namun upaya A-K dan teman-temannya untuk menenangkan situasi justru berujung petaka. Korban malah memukul A-K yang membuat pelaku naik pitam. Pelaku dan korban yang sama-sama terpengaruh miras kemudian terlibat cek-cok.

Baca Juga  Banyaknya Viral Aksi Curanmor di Surabaya, 43 Pelaku Dibekuk

Hingga A-K nekat menusuk M-R dengan pecahan botol miras beberapa kali. Korban akhirnya tewas dengan bersimbah darah. Situasi semakin kacau, hingga pihak manajemen diskotek lalu menghubungi pihak kepolisian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti. Termasuk botol pecah dan rekaman cctv saat kejadian tersebut. Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di tempat mangkalnya.

Baca Juga  Ammar Zoni Diduga Tetap Nekat Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.” Ujar Kombespol Luthfie.

Sementara itu A-K tersangka penganiayaan berujung kematian temannya itu mengaku sangat menyesal. Ia ingin meminta maaf pada keluarga korban, atas perbuatan yang dilakukannya.

“Korban sudah seperti saudara saya sendiri. Kami teman dan satu kerjaan di terminal. Saya ingin sekali meminta maaf pada orang tua korban.” Kata A-K penuh penyesalan.

Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (YN)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Khofifah Tiba di Mapolda Jatim Lewat Jalan Tidak Biasa

KABARKINI

Korban Ponpes Al Khoziny: Sudah 14 Meninggal, dan 49 Orang Masih Dicari

KABARKINI

Pria Secara Brutal Bacok Tiga Orang Masih Keluarganya

KABARKINI

Tim Gabungan Rampungkan Operasi SAR Ambruknya Musala Al-Khoziny Hingga Tuntas

KABARKINI

Bupati apresiasi kinerja Dandim Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, dan antusias sambut Letkol Inf Fadly Subur Karamaha

KABARKINI

Mantan Karyawan Demo Tuntut Pesangon, Massa Aksi Segel Perusahaan Milik BUMD Jatim

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: 89 Korban Berhasil Dievakuasi

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Sudah 3 Orang