Jakarta, kabarfokus.id
Bagaimana praktik nyata hukum tata negara dijalankan? Pertanyaan inilah yang mendorong puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati Tangerang untuk langsung menjelajahi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kegiatan studi lapangan yang digelar pada Selasa (7/10/25) ini memberi mahasiswa kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para pakar dan menyaksikan dari dekat peran vital MK.
Alasan Fundamental Keberadaan MK Rombongan mahasiswa, yang didampingi oleh dosen pembimbing Rioberto Sidauruk, S.H., M.H., disambut hangat oleh Peneliti MK Dr. Syamsudin Noer di Lantai 4 Gedung 1 MK.
Dalam sesi pemaparan, Syamsudin menjelaskan alasan fundamental pentingnya pembentukan MK di Indonesia, meskipun sudah ada Mahkamah Agung (MA).
“Kenapa perlu ada MK, padahal kita sudah punya Mahkamah Agung? Karena untuk menjaga Undang-Undang terhadap Konstitusi maka perlu MK, dan untuk menjaga Peraturan yang secara hierarki di bawah Undang-Undang ada di MA,” tegas Syamsudin.
Sifat Putusan Final dan Prinsip Ius Curia Novit Syamsudin melanjutkan penjelasannya dengan menerangkan bahwa MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan tidak bisa diajukan banding atau upaya hukum lainnya, bahkan tidak ada upaya hukum luar biasa.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Para mahasiswa juga mendalami prinsip penting dalam hukum acara MK.
Salah satunya adalah prinsip yang berarti pengadilan tidak boleh menolak perkara. Syamsudin mencontohkan, MK sering kali menerima perkara yang bukan merupakan pengujian undang-undang, namun perkara tersebut tetap diproses hingga diputuskan oleh hakim.
Rioberto Sidauruk menegaskan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari strategi kampus untuk menghadirkan pengalaman belajar yang komprehensif.
“Kami ingin mahasiswa memahami praktik nyata hukum konstitusi dan melihat langsung bagaimana MK bekerja menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa adalah bagian dari agent of change yang bersama dengan MK turut menjaga konstitusi. Oleh karena itu, kunjungan studi ini merupakan momen emas bagi para calon ahli hukum untuk menjelajahi MK dan mencicipi ilmu konstitusi langsung dari sumbernya, yaitu lembaga yang berjuluk Penjaga Konstitusi Indonesia. (LG)














