Home / KABARKINI

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:44 WIB

Memeras Kadindik Jatim dengan Tuduhan Selingkuh dan Korupsi, Dua Mahasiswa Ditangkap

Surabaya, kabarfokus.id

Dua pelaku mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di surabaya, diringkus aparat subdit Jatanras direskrimum polda jatim. Modusnya para tersangka memeras kepala dinas pendidikan Jatim Aries Agung Paewai, dengan menuduh selingkuh dengan salah satu artis ibu kota.

Korban juga dituduh oleh pelaku terlibat kasus dana hibah di Jatim yang sedang viral senilai 3 miliar rupiah. Pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai 20 juta rupiah. Jika tidak kasus tersebut akan disebarkan ke media sosial. Dan rumah korban diancam akan didemo oleh pelaku yang mengklaim punya puluhan massa mahasiswa.

Korban yang resah dengan ulah mahasiswa ini kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. Polda Jatim yang mendapat laporan kemudian bergerak dengan berupaya menangkap basah pelaku.

Baca Juga  Kantor DPD RI perwakilan Jatim Diresmikan, Warga Silahkan Datang Beraspirasi

Korban pun berpura pura mau menyanggupi permintaan pelaku, dengan janjian di suatu lokasi untuk menyerahkan uang yang diminta. Utusan korban pun bertemu di salah satu kafe di jalan ngagel jaya surabaya.

Pelaku ternyata nekat datang untuk mengambil uang tunai 20 juta rupiah yang ditaruh dalam tas. Saat transaksi itulah, kedua pelaku langsung dibekuk oleh anggota jatanras ditreskrimum polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abas, didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan bahwa kedua pelaku memang kerap berbuat tindak kejahatan. Dengan mendatangi kantor para kepala dinas di lingkungan pemprov Jatim. Lalu memeras atau meminta uang dengan ancaman dan beragam intimidasi.

Baca Juga  Roman Pinggiran 1: "Hati-Hati Berbicara Dengan Hati Kecil"

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan isu perselingkuhan di media sosial dan unjuk rasa di depan rumah korban dengan isu serupa. Pelaku mengaku punya massa mahasiswa dengan anggota puluhan orang padahal hanya mereka berdua saja.” kata Kombes Jules Abraham, kamis, 24/07/25 saat rilis kasus di Ruang Bidhumas Polda Jatim.

Kabid humas menambahkan pelaku sengaja mengklaim punya puluhan massa mahasiswa, yang siap unjuk rasa setiap hari di rumah kepala dinas. Jika korban tidak mau memberikan uang puluhan juta yang diminta pelaku.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman pidana pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Anz)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Surat Edaran Terkait Aturan Sound Horeg Akan Terbit

KABARKINI

9 Tersangka Dibekuk dan 613 Gram Sabu-Sabu Disita

KABARKINI

Kejaksaan Tanjung Perak Sita 3,5 Miliar Rupiah dari Tersangka Korupsi

KABARKINI

KPK Akan Periksa Khofifah di Polda Jatim

KABARKINI

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Lamongan

KABARKINI

Mantan Karyawan Demo Tuntut Pesangon, Massa Aksi Segel Perusahaan Milik BUMD Jatim

KABARKINI

Evaluasi dan Penataan Ulang Proyek Unit Pengolahan Ikan (UPI) Sidayu

KABARKINI

Pendidikan dan Fasilitas Gratis, Bagi Siswa Sekolah Rakyat Gresik