Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Abdi M.D. Mangagang, S.Sos., S.H., M.H. (Foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Pejuang buruh Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penghargaan Pahlawan sesuai keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 bersama sembilan tokoh lainnya, termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan penghormatan tertinggi negara atas jasa luar biasa para tokoh yang berjuang untuk persatuan, keadilan, dan kemajuan bangsa Indonesia.
Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Abdi M.D. Mangagang, S.Sos., S.H., M.H. Hal ini merupakan sejarah di Indonesia karena ada aktivis perburuhan atau ketenagakerjaan yang menjadi pahlawan nasional.
“Karena definisi pahlawan itu kan mesti berkorban, mesti berjuang. Nah ternyata ini harusnya menjadi langkah awal, karena baru kali pertama ada pahlawan itu dari sektor perburuhan. Sehingga harusnya itu juga memotivasi atau mungkin menginspirasi teman-teman aktivis. Jadi tidak hanya berpikir oportunis, tapi betul-betul membela memperjuangkan harkat martabat buruh atau tenaga kerja.” Ujar Dr. Abdi
Penganugerahan Marsinah sebagai pahlawan ini juga sebagai simbol pengakuan negara atas perjuangan beliau sebagai aktivis perburuhan.
“Dengan diberikannya gelar pahlawan bagi Marsinah itu juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap para pejuang-pejuang buruh. Sehingga kalau sudah ada perhatian seperti itu, maka menjadi PR bagi kawan-kawan aktifis buruh. Jadi saran saya untuk teman teman aktivis buruh tetap menjaga idealismenya. Melindungi kesucian perjuangan di tengah gempuran industrialisasi dan lain-lain.” Tambah Dr. Abdi
Sebagai negara yang berdemokrasi hal ini merupakan langkah bagus bagi dunia perburuhan dan ketenagakerjaan.
“Tinggal bagaimana penegakan norma-norma hukum, RUU tentang ketenagakerjaan. Jadi negara tidak hanya hadir dalam pemberian gelar pahlawan. Tapi juga didukung dengan undang-undang yang lebih melindungi para buruh. Sehingga tidak ada lagi korban-korban seperti Marsinah dan lain-lain.” Pungkas Dr. Abdi. (AZ)














