Home / RAGAM KABAR

Rabu, 12 November 2025 - 15:11 WIB

Marsinah Pahlawan Nasional: Tetap Harus Dibarengi Penegakan Undang-Undang Perlindungan Buruh

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Abdi M.D. Mangagang, S.Sos., S.H., M.H. (Foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Pejuang buruh Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penghargaan Pahlawan sesuai keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 bersama sembilan tokoh lainnya, termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan penghormatan tertinggi negara atas jasa luar biasa para tokoh yang berjuang untuk persatuan, keadilan, dan kemajuan bangsa Indonesia.

Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Abdi M.D. Mangagang, S.Sos., S.H., M.H. Hal ini merupakan sejarah di Indonesia karena ada aktivis perburuhan atau ketenagakerjaan yang menjadi pahlawan nasional.

Baca Juga  Sumur Bor TPS yang Topang Kebutuhan Air bersih 164 KK

“Karena definisi pahlawan itu kan mesti berkorban, mesti berjuang. Nah ternyata ini harusnya menjadi langkah awal, karena baru kali pertama ada pahlawan itu dari sektor perburuhan. Sehingga harusnya itu juga memotivasi atau mungkin menginspirasi teman-teman aktivis. Jadi tidak hanya berpikir oportunis, tapi betul-betul membela memperjuangkan harkat martabat buruh atau tenaga kerja.” Ujar Dr. Abdi

Penganugerahan Marsinah sebagai pahlawan ini juga sebagai simbol pengakuan negara atas perjuangan beliau sebagai aktivis perburuhan.

“Dengan diberikannya gelar pahlawan bagi Marsinah itu juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap para pejuang-pejuang buruh. Sehingga kalau sudah ada perhatian seperti itu, maka menjadi PR bagi kawan-kawan aktifis buruh. Jadi saran saya untuk teman teman aktivis buruh tetap menjaga idealismenya. Melindungi kesucian perjuangan di tengah gempuran industrialisasi dan lain-lain.” Tambah Dr. Abdi

Baca Juga  Kemeriahan Perayaan Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Sebagai negara yang berdemokrasi hal ini merupakan langkah bagus bagi dunia perburuhan dan ketenagakerjaan.

“Tinggal bagaimana penegakan norma-norma hukum, RUU tentang ketenagakerjaan. Jadi negara tidak hanya hadir dalam pemberian gelar pahlawan. Tapi juga didukung dengan undang-undang yang lebih melindungi para buruh. Sehingga tidak ada lagi korban-korban seperti Marsinah dan lain-lain.” Pungkas Dr. Abdi. (AZ)

Share :

Baca Juga

RAGAM KABAR

Tidak Lagi Menjadi Pegawai yang Terabaikan, 562 PPPK Terima SK

RAGAM KABAR

Khofifah Ajak Ribuan Siswa dan Guru Menjahit Serentak Bendera Merah Putih

RAGAM KABAR

Dari Kelas Ke Alam: New Wisata Wendit Ajak Anak-anak Eksplorasi Tumbuhan, Satwa, Dan Tingkatkan Motorik Dengan Ceria

RAGAM KABAR

Alumni Pesantren Berkontribusi Nyata, FJN Apresiasi Tokoh Muda Nahdliyin

RAGAM KABAR

Miris, 15 Anak Usia SMP di Kampung Kunti Aktif Konsumsi Narkoba

RAGAM KABAR

Capaian Kinerja 2025: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Borong Beragam Prestasi

RAGAM KABAR

Ditahan Imbang Arema di Kandang, Persebaya Pecat Eduardo Perez

RAGAM KABAR

“Tree Lighting Ceremony” Sambut Natal Hotel Kokoon Bersama Anak-anak Panti Asuhan LKSA Immanuel