Kejaksaan Tanjung Perak rilis hasil penyitaan uang 70 Miliar rupiah (foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).
Barang bukti uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.
Uang 70 miliar ini merupakan dana yang dikembalikan oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek Pelindo 3 yang diperkirakan mencapai 196 miliar rupiah tersebut. Meski begitu Ricky menegaskan bahwa sesuai pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.
Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim.
“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” kata Ricky
Namun Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi, termasuk saksi ahli. Kejari perak juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya. Baik yang ada di dalam laptop maupun di dalam ponsel dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.
“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” pungkas Ricky.Nantinya Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa. (atk)














