Home / KABARKINI

Rabu, 5 November 2025 - 14:32 WIB

Kejaksaan Tanjung Perak Sita 70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek PT Pelindo 3

Kejaksaan Tanjung Perak rilis hasil penyitaan uang 70 Miliar rupiah (foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).

Barang bukti uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.

Baca Juga  Serunya Festival Sate Kerang Randuboto Gresik 2025

Uang 70 miliar ini merupakan dana yang dikembalikan oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek Pelindo 3 yang diperkirakan mencapai 196 miliar rupiah tersebut. Meski begitu Ricky menegaskan bahwa sesuai pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.

Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim.

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” kata Ricky

Namun Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi, termasuk saksi ahli. Kejari perak juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya. Baik yang ada di dalam laptop maupun di dalam ponsel dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Tinjau Distribusi Beras SPHP

“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” pungkas Ricky.Nantinya Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa. (atk)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Korban Ponpes: Sudah 9 Orang Meninggal Dalam Musibah di Ponpes Al Khoziny

KABARKINI

Dugaan Kontainer Cengkeh Terpapar Radio Aktif, Aktivitas Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Normal

KABARKINI

Kampung ketahanan pangan terpadu di lamongan: Tidak ada limbah yang tersisa, semua dapat dimanfaatkan

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: 89 Korban Berhasil Dievakuasi

KABARKINI

Bayi Berusia 2 Bulan Dipukul Ibunya dengan Toples Hingga Tewas

KABARKINI

Pemprov Jatim Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan

KABARKINI

Hendak ke Sawah, Petani Tewas Tersambar Kereta

KABARKINI

Polda Jatim Melarang Warga Kegiatan Sound Horeg