Home / KABARKINI

Rabu, 10 September 2025 - 14:23 WIB

Buron Sejak Tahun 2021, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Kejari Tanjung Perak

Surabaya, kabarfokus.id

Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan Welly Tanubrata akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Surabaya.

Welly sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.

Eksekusi ini berawal dari pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Surabaya Barat. Setelah seharian dibuntuti, tim berhasil mendeteksi keberadaan Welly di kawasan Ruko Waterplace sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Eko Patrio Dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan Dari Fraksi PAN

Buronan itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, lalu dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus ini sendiri sempat menuai polemik. Pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Baca Juga  Semarak Pembukaan Jatim Fest 2025

Mahkamah Agung pada 15 September 2021 akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut, menyatakan Welly bersalah, dan menghukumnya dua tahun penjara.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu konsisten menuntaskan perkara, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan.

Penangkapan buronan kasus penggelapan ini merupakan hasil kerja keras intelijen sejak 4 September 2025. Dengan koordinasi erat bersama Tim AMC Kejati Jatim.(AZ)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Penyalur Pekerja Migran Ilegal Dibekuk, Korban Dipatok 40 juta Rupiah

Headline

Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung senilai Rp1,055 Triliun Lebih, Kuatkan Pasar Dalam Negeri

KABARKINI

Memeras Kadindik Jatim dengan Tuduhan Selingkuh dan Korupsi, Dua Mahasiswa Ditangkap

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: 89 Korban Berhasil Dievakuasi

KABARKINI

Evaluasi dan Penataan Ulang Proyek Unit Pengolahan Ikan (UPI) Sidayu

KABARKINI

Wagub Jatim Emil Dardak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

KABARKINI

Hendak ke Sawah, Petani Tewas Tersambar Kereta

KABARKINI

Kelangkaan BBM di Jember Segera Teratasi Dengan Suplai Tambahan dari Pertamina