Ahmad Zaky, Sekretaris Badan BPKH (Kiri: Foto: Tama)
Surabaya, kabarfokus.id
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana yang telah disetorkan oleh jemaah calon haji aman hingga keberangkatan. Berdasarkan data BPKH , dari 5,5 juta jemaah calon haji yang mendaftar dan menitipkan uangnya, BPKH mengelola dana sebesar 108 triliun rupiah.
Sekertaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) , Ahmad Zaky menjelaskan, dari dana 108 triliun rupiah tersebut telah mendapatkan jaminan keamanan.
“Nah dari jumlah tersebut masyarakat perlu mengetahui bahwa semuanya dikelola dengan akuntabel, berbasis syariah, dan transparan,” jelasnya dalam acara Annual Media Outlook BPKH 2026 di Surabaya, Jumat (13/02).
Zaky menerangkan, dana haji yang telah disetorkan calon jemaah, diletakkan pada Bank dalam bentuk penempatan yang telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta dalam bentuk investasi sukuk ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
Instrumen ini bertujuan mendapatkan imbal hasil optimal secara syariah untuk subsidi biaya haji (BPIH) dan aman karena dijamin pemerintah. Yang bertujuan memaksimalkan nilai manfaat dana haji, menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan meningkatkan kualitas layanan jemaah.
“Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa mereka sebenarnya bisa menelusuri setoran awal 25 juta itu setiap tahun dua kali, mereka mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil yang mereka bisa cek melalui aplikasi BPKH,” terang Zaky.
Sementara itu berdasarkan kebijakan terbaru, dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 87.409.366 , tahun 2026 ini para jemaah haji reguler hanya membayar 62% , atau sebesar Rp 54.193.807 . Sedangkan 38% sisanya berasal dari nilai manfaat dari uang 5,5 juta calon jemaah haji yang dikelola oleh BPKH.
“Itu dari uang 5,5 juta jemaah yang kita kelola dan itulah yang kita pakai untuk mensubsidi dan menggenapi biaya haji yang telah ditentukan,” tutupnya. (Tama)














