Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Jelang akhir tahun 2025 aparat polrestabes pelabuhan tanjung perak menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus narkoba yang sudah inkrah. Acara juga dihadiri petugas kejaksaan negeri tanjung perak dan BNN Kota Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu bulan januari hingga desember tahun 2025. Diantaranya narkoba golongan satu jenis sabu sabu seberat 1034 gram. Ganja sebanyak 1038 gram, pil ekstasi 8 butir. Pipet kaca sebanyak 200 buah, dan juga alat bisep atau bong sebanyak 85 buah.
Menurut Kompol Anindita Harcahyaningdyah, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk penegakan hukum yang dilakukan secara transparansi dan akuntabel.
“Sekaligus bentuk pertanggung jawaban dan memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.” Ujar Kompol Anindita
Selama bulan januari hingga desember aparat polres pelabuhan telah menangani sebanyak 304 kasus. Yang diantaranya 302 kasus diselesaikan secara restorative justice. Yakni pengguna narkoba saat ditangkap tidak ada barang bukti, namun hasil tes urine positif.
Sehingga sesuai undang-undang 35 tahun 2009 mereka dinyatakan sebagai korban atau pecandu yang bisa diajukan untuk rehabilitasi.
Namun rehab medis pengguna narkoba diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Jadi kepolisian dalam hal ini tidak lagi berkomunikasi dengan pecandu, karena sudah dibawah tanggung jawab BNN.(AZ)














