Peresmian Museum Marsinah, momentum penting mengenang simbol perjuangan buruh di era modern (Foto: Dr. Abdi)
NGANJUK, kabar fokus.id
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kompleks Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah yang terletak di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Pada sabtu 16/05/26
“Ini adalah peristiwa yang langka, mungkin di seluruh dunia baru sekarang ada museum buruh. Ini momentum penting untuk mengenang keberanian Marsinah sebagai simbol perjuangan rakyat kecil dalam memperjuangkan hak dan keadilan,” ujar Prabowo
Kompleks memorial seluas 938 meter persegi ini dibangun tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD, melainkan murni dari gotong royong dengan total anggaran sekitar Rp3,8 miliar. Pengunjung kini dapat melihat peninggalan asli Marsinah, seperti seragam kerja pabrik, tas, dompet, ijazah, hingga sepeda ontel tua yang menemaninya sehari-hari.
Selain museum, di bagian belakang juga disediakan fasilitas rumah singgah gratis bagi para peziarah hukum dan aktivis yang datang dari luar daerah.
Merespons peresmian tersebut, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, pakar hukum ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, sekaligus akademisi hukum, memberikan pandangan mendalam dari perspektif hukum dan sosiologi perburuhan.
Ia menilai peresmian museum ini sebagai langkah progresif dalam merekonstruksi ingatan kolektif bangsa terkait hukum ketenagakerjaan yang bersifat “lex specialis”.
“Museum ini tidak boleh hanya dilihat sebagai tumpukan artefak masa lalu. Kehadirannya oleh kepala negara memindahkan narasi perjuangan buruh dari yang dulunya dianggap ‘oposisional’ atau ‘subversif’ di era Orde Baru, kini menjadi bagian resmi dari historiografi hukum nasional yang dihormati.” Ujar Dr. Abdi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa warisan terbesar Marsinah adalah keberaniannya dalam mengonsolidasikan gerakan pekerja. Kehadiran museum ini harus menjadi pemantik vital bagi penguatan kesadaran buruh modern untuk berserikat (kebebasan berkumpul dan berserikat).
“Marsinah adalah martir yang gugur justru saat memperjuangkan hak-hak normatif melalui jalur kolektif. Di era modern ini, buruh harus sadar bahwa serikat pekerja bukan wadah untuk mencari musuh atau memicu konflik, melainkan instrumen hukum yang sah dan dijamin konstitusi untuk menciptakan kemitraan yang setara(equal bargaining power) dengan pengusaha di perundingan perjanjian kerja bersama.” Kata Dr. Abdi
Sebagai seorang akademisi, Dr Abdi menilai kompleks ini memiliki nilai edukasi yang sangat besar bagi dunia akademik dan generasi penegak hukum masa depan. Sengketa hubungan industrial sangat kental dengan dinamika sosial-ekonomi, sehingga pemahaman akar historis sangat penting agar perlindungan hak buruh dapat ditegakkan secara rigid demi keadilan sosial.
Marsinah adalah simbol pengingat bagi sistem peradilan modern di Indonesia agar terus mengedepankan transparansi dan keadilan yang memulihkan _restorative_ dan berkeadilan, terutama dalam menangani kasus sengketa antara pemberi kerja dan pekerja.
“Tragedi masa lalu yang menimpa Marsinah harus menjadi benteng moral agar praktik kolusi atau standar ganda dalam penegakan hukum ketenagakerjaan tidak boleh terulang lagi di era peradilan modern saat ini.” Tutup Dr. Abdi. (AZ)
