Kejati Jatim SP3 Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Didampingi Kasi Penkum Adnan Saat Memberikan Keterangan Pers. (Foto: Tama)

Surabaya, kabarfokus.id

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan proses hukum, atau SP3, seorang guru honorer di Probolinggo, berinisial MMH yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, dalam perkara rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka MMH telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, dalam keteranganya di kantor Kejati Jatim, Rabu (25/2/26).

Dia menjelaskan, tindakan MMH kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, perkara ini dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.

“Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta,” ujarnya.

Meski demikian dalam perkara ini Kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak pekan lalu. Satu diantara yang menjadi pertimbangan adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan. Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ujarnya. (Tama)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *