Home / KABARKINI

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:37 WIB

Saling Lapor KDRT, Pasutri di Surabaya Kini Sama-Sama Berstatus Tersangka

Suami dan istri sama-sama menjadi tersangka KDRT (Foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Konflik rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berakhir di meja hijau. Meski pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi, keduanya tetap bersikeras melanjutkan proses hukum. Akibatnya, pasangan berinisial A-Fdan I-R kini sama-sama menyandang status sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika sang istri, I-R melaporkan suaminya, A-F, ke Polrestabes Surabaya pada 18 Agustus 2025. Irine menuduh suaminya telah melakukan kekerasan fisik yang didukung dengan sejumlah bukti digital.

Bukti Video Rekaman Kekerasan

Penyidik kepolisian telah menyita sedikitnya tiga rekaman video sebagai bukti kuat dugaan kekerasan yang dilakukan A-F. Rekaman tersebut menunjukkan rangkaian insiden yang terjadi pada: 15 Desember 2023, 9 Maret 2024, 28 Januari 2025.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, A-F ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam status tahanan. Laporan Balik dan Penetapan Tersangka BaruTak tinggal diam, A-F melakukan laporan balik terhadap I-R pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga  Pelaku Rusuh Grahadi dan Penjarahan Kantor Polsek Tegalsari Dibekuk

Ia melaporkan sang istri atas dugaan kekerasan serupa yang terjadi pada 23 April 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, serta bukti video, I-R akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi pun secara resmi menetapkan I-R sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa kedua laporan memiliki waktu kejadian (tempus delicti) yang berbeda, sehingga keduanya diproses secara hukum.

“Saudara A-F melaporkan istrinya yaitu Saudara I-R dengan kasus yang sama namun di waktu yang berbeda. Saudara A-F melaporkan pada tanggal 22 Agustus 2025 sedangkan peristiwanya terjadi pada 23 April 2025,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.

Baca Juga  Video: Kantor Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar Massa

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irine didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan pengakuan langsung dari yang bersangkutan.

“Berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, pemeriksaan ahli, dan keterangan Saudara Irine sendiri—didasari dari bukti video—yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya.” Kata Edy

Saat ini penyidik sedang melakukan proses berdasarkan fakta itu. Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan, Saudari I-R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, pihak kepolisian sebenarnya masih membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, karena keduanya tetap “ngotot” dan tidak menemukan titik temu, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak atas laporan yang telah mereka buat masing-masing. (AZ)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Ini kota dengan inflasi terendah di Jawa Timur

KABARKINI

Hendak ke Sawah, Petani Tewas Tersambar Kereta

KABARKINI

Banyaknya Viral Aksi Curanmor di Surabaya, 43 Pelaku Dibekuk

KABARKINI

Wagub Jatim Emil Dardak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Sudah 3 Orang

KABARKINI

Ancam Sebar Foto Bugil Korban Berusia 16 Tahun, Pelaku Dibekuk

KABARKINI

Bayi Berusia 2 Bulan Dipukul Ibunya dengan Toples Hingga Tewas

KABARKINI

Khofifah Tekankan Koperasi Merah Putih dan UMKM Adalah Mitra, Bukan Bersaing