Pentingnya Pengetahuan dan Pelatihan tentang hukum, bagi pemerintahan desa dan masyarakatnya (Foto: LBH Cahaya Al Kautsar)
Surabaya, kabarfokus.id
Keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum masih menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Hal ini juga berlaku bagi aspek pemerintahan terkecil di sekitar kita, yakni Desa.
Menghadapi dinamika dan permasalah tersebut, hadir Program Pelatihan Legal Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Cahaya Al Kautsar yang bertujuan membekali masyarakat desa dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum.
Menurut Ketua LBH Cahaya Al Kautsar, Ika Rina Winarsih S.H, Pelatihan ini bukan hanya menjadi jembatan hukum bagi warga, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya sadar hukum yang inklusif dan berpihak pada keadilan sosial.
“Maka pelatihan dari LBH Cahaya Al Kautsar ini sangat penting bagi penguatan tata kelola, integritas, dan kepastian hukum kepala desa dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidana korupsi” Ujar Ika Rina

Apa sih tujuan pelatihan legal hukum ini?
-Meningkatkan pemahaman hukum dasar bagi warga desa.
-Membentuk kader-kader desa yang mampu memberikan bantuan hukum non-litigasi di desa.
-Mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan restoratif.
-Menghubungkan desa dengan lembaga bantuan hukum formal.
-Menumbuhkan budaya melek dan taat aturan hukum
Siapa saja peserta yang bisa ikut?
-Aparatur Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekretaris, Kaur, dan Kasi).
-Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
-Tokoh masyarakat dan adat.Anggota LKD (Karang Taruna, PKK, RT/RW, dll).
-Warga desa yang aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan sosial.
Dengan adanya pelatihan legal hukum ini, perangkat desa tentu akan punya bekal cukup untuk melangkah demi langkah. Agar tidak terjerat pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan anggaran atau tindak korupsi.
Sedangkan masyarakat desa juga bisa ikut andil mengamati dan mengawasi jikalau ada kebijakan pemerintah Desa yang berpotensi melanggar hukum. Atau ada kegiatan yang berpotensi adanya korupsi dan penyelewengan terhadap anggaran dana desa. (SJ)














