Enam orang ditetapkan tersangka korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelindo (Foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan tanjung perak tahun 2023 hingga 2024.
Para tersangka diantaranya H-E-S selaku division head teknik PT Pelindo Regional 3, E-H-H selaku senior manager pemeliharaan fasilitas. F selaku direktur utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya atau (APBS). M-Y-C selaku Direktur Komersial dan Operasi PT APBS. Serta D-W-S selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS.
Menurut Darwis Burhansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum proyek pengusahaan kolam yang dilakukan PT APBS.
Diantaranya melakukan pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, melakukan mark up anggaran pemeliharaan, dan mengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
“Bahkan para tersangka nekat melakukan proyek pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kemenhub. Dan langsung menunjuk PT APBS yang ternyata tidak memiliki kapal keruk.” Kata Darwis
Sehingga beaya proyek membengkak hampir 200 miliar rupiah lebih. Karena pekerjaan pengerukan dialihkan oleh PT APBS kepada pihak lain, yakni PT SAI dan PT Rukindo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jounto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (AT)














