Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Tanjung Perak (Foto: kabarfokus.id)
Surabaya, kabarfokus.id
Jelang akhir tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan ribuan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di sepanjang bulan januari 2025 hingga akhir oktober 2025, pada rabu pagi (26/11/25).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.596 gram atau 8,5 kilogram lebih, ekstasi 2.754 butir, obat keras double L sebanyak 100.125 butir, ganja 6.125 gram, 78 sajam, 83 handphone, serta 195 lembar pakaian.” Kata Darwis Burhansyah, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Darwis mengatakan bahwa Kejari Tanjung Perak juga berhasil melakukan capaian penerimaan negara bukan pajak hingga 25 november 2025. Diantaranya lelang barang rampasan mencapai 5 miliar 213 juta rupiah lebih.
“Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti juga melakukan tabulasi atas 1159 putusan. Dengan rincian 864 putusan telah berkekuatan hukum tetap dan 295 perkara masih menempuh upaya hukum.” Kata Kajari
Selanjutnya narkotika sabu-sabu, ganja dan extacy dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Untuk double L dilarutkan dalam air dicampur porselin. Sajam dipotong menggunakan mesin hidrolik. Barang bukti ponsel dirusak dengan hammer atau palu. dan terakhir pakaian dibakar hingga tak tersisa. (AT)














