Home / KABARKINI

Rabu, 5 November 2025 - 14:32 WIB

Kejaksaan Tanjung Perak Sita 70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek PT Pelindo 3

Kejaksaan Tanjung Perak rilis hasil penyitaan uang 70 Miliar rupiah (foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).

Barang bukti uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.

Baca Juga  Korban Ponpes: Sudah 9 Orang Meninggal Dalam Musibah di Ponpes Al Khoziny

Uang 70 miliar ini merupakan dana yang dikembalikan oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek Pelindo 3 yang diperkirakan mencapai 196 miliar rupiah tersebut. Meski begitu Ricky menegaskan bahwa sesuai pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.

Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim.

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” kata Ricky

Namun Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi, termasuk saksi ahli. Kejari perak juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya. Baik yang ada di dalam laptop maupun di dalam ponsel dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.

Baca Juga  Tidak Lagi Menjadi Pegawai yang Terabaikan, 562 PPPK Terima SK

“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” pungkas Ricky.Nantinya Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa. (atk)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

34 Pria Terlibat Pesta Gay Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

KABARKINI

KPK Akan Periksa Khofifah di Polda Jatim

KABARKINI

Polda Jatim Akan Usut Dugaan Tindak Pidana Musibah Ponpes Al Khoziny

KABARKINI

Kejar Kejaran Sengit, Polisi Sita Sabu-Sabu dari Pembalap Liar

KABARKINI

Khofifah Diperiksa Selama 8 Jam

KABARKINI

Ratusan Pengemudi Ojol dan Anggota Polrestabes Surabaya Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan

KABARKINI

Kedatangan Jenazah Korban Mutilasi Diwarnai Isak Tangis Keluarga

KABARKINI

Ini Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol