Home / KABARKINI

Rabu, 5 November 2025 - 14:32 WIB

Kejaksaan Tanjung Perak Sita 70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek PT Pelindo 3

Kejaksaan Tanjung Perak rilis hasil penyitaan uang 70 Miliar rupiah (foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).

Barang bukti uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.

Baca Juga  Khofifah Ajak Bersama Jaga Jawa Timur

Uang 70 miliar ini merupakan dana yang dikembalikan oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek Pelindo 3 yang diperkirakan mencapai 196 miliar rupiah tersebut. Meski begitu Ricky menegaskan bahwa sesuai pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.

Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim.

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” kata Ricky

Namun Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi, termasuk saksi ahli. Kejari perak juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya. Baik yang ada di dalam laptop maupun di dalam ponsel dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.

Baca Juga  Polda Jatim Akan Usut Dugaan Tindak Pidana Musibah Ponpes Al Khoziny

“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” pungkas Ricky.Nantinya Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa. (atk)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Prestasi Gemilang SMKN 2 Bangkalan dalam Ajang PORPROV IX Jawa Timur 2025 di Malang

KABARKINI

Polda Jatim Bekuk 12 Tersangka Curanmor Selama Juli 2025, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

KABARKINI

Ini Isi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Cegah Gangguan Kamtibmas

KABARKINI

Tersangka Pembunuhan Istri Pengusaha Jalani 33 Adegan

KABARKINI

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Lamongan

KABARKINI

Kampung ketahanan pangan terpadu di lamongan: Tidak ada limbah yang tersisa, semua dapat dimanfaatkan

KABARKINI

Bayi Berusia 2 Bulan Dipukul Ibunya dengan Toples Hingga Tewas

KABARKINI

Korban Ponpes Al Khoziny: Sudah 14 Meninggal, dan 49 Orang Masih Dicari