Jakarta, kabarfokus.id
Artis Ammar Zoni yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba akibat dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun meski berada di balik jeruji besi, Ammar Zoni ternyata diduga tetap nekat mengedarkan narkoba kepada sesama tahanan. Dengan memanfaatkan aplikasi Zangi untuk menghindari deteksi petugas.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
” Seluruh proses transaksi narkoba menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah A-M mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan ke para tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan.” ujar Irawan
Akibat ulah nekatnya Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati. Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)














