Surabaya, kabarfokus.id
Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status hukum kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini diputuskan setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (09/10/2025).
Jules menjelaskan, setelah peningkatan status ini, penyidik akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas dia.
Identifikasi Jenazah Berlanjut
Tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi total 40 dari 57 jenazah korban ambruknya bangunan musala dan asrama Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo. Enam jenazah baru teridentifikasi, setelah proses pencocokan data antemortem dan postmortem.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes dr M Khusnan Marzuki mengatakan tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah memastikan enam jenazah yang baru teridentifikasi dan dinyatakan cocok.
“Tim DVI Polda Jatim telah melaksanakan identifikasi terhadap enam kantong jenazah yang terdiri atas enam jenazah cocok atau match dengan enam nomor AM (antemortem),” kata Kombes dr Khusnan, Kamis (9/10/2025). (DT)














