Home / KABARKINI

Rabu, 10 September 2025 - 14:23 WIB

Buron Sejak Tahun 2021, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Kejari Tanjung Perak

Surabaya, kabarfokus.id

Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan Welly Tanubrata akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Surabaya.

Welly sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.

Eksekusi ini berawal dari pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Surabaya Barat. Setelah seharian dibuntuti, tim berhasil mendeteksi keberadaan Welly di kawasan Ruko Waterplace sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Roman Pinggiran 3: “Misteri Rezeki Yang Berpaling Seketika”

Buronan itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, lalu dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus ini sendiri sempat menuai polemik. Pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Ungkap Sebanyak 1.443 Kasus, dengan 1.135 Tersangka

Mahkamah Agung pada 15 September 2021 akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut, menyatakan Welly bersalah, dan menghukumnya dua tahun penjara.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu konsisten menuntaskan perkara, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan.

Penangkapan buronan kasus penggelapan ini merupakan hasil kerja keras intelijen sejak 4 September 2025. Dengan koordinasi erat bersama Tim AMC Kejati Jatim.(AZ)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Diskotik Surabaya, Dibekuk Polisi

KABARKINI

21 Motor Dibakar Saat Demo Ricuh Grahadi

KABARKINI

Produksi Elpiji Oplosan dari Tabung Subsidi 3 Kg Dibongkar Polisi, Omzet Miliaran Rupiah

KABARKINI

Kejar Kejaran Sengit, Polisi Sita Sabu-Sabu dari Pembalap Liar

KABARKINI

Korban Ponpes: Sudah 9 Orang Meninggal Dalam Musibah di Ponpes Al Khoziny

KABARKINI

Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Masih Pemeriksaan Lanjutan, Bila Suspek Maka Akan Dimusnahkan

KABARKINI

Kejaksaan Tanjung Perak Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelindo

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Korban Terkendala Rapuhnya Bangunan