Home / KABARKINI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Surat Edaran Terkait Aturan Sound Horeg Akan Terbit

Pemprov Jatim, kabarfokus.id

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa aturan main berupa Surat Edaran (SE) soal sound horeg telah dirumuskan dan tinggal menunggu diteken saja.

Emil mengatakan yang akan menyampaikan detail aturan sound horeg itu nantinya adalah pihak kepolisian. Pasalnya polisi selama ini yang memiliki wewenang terkait perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.

Baca Juga  Video: Rumah Anggota DPR Eko Patrio Dijarah Massa

Tapi menurutnya pihak Pemrov Jatim, Gubernur, Pangdam, Kajati, dan OPD lainnya adalah tetap dalam satu kesatuan untuk memutuskan surat edaran ini.

“Nanti kira beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian” Ucap Wagub

Emil menyebut rancangan SE ini sudah disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti pawai, karnaval, dan hiburan warga agar berlangsung tertib, aman dan tetap menghormati hak kenyamanan sesama masyarakat.

Baca Juga  Tragedi Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Naikkan Proses ke Tingkat Penyidikan

Apalagi momen jelang peringatan kemerdekaan Indonesia ini akan banyak pihak yang menyelenggarakan karnaval atau pawai. Tentunya sangat mendesak atau urgent untuk mengatur adanya kegiatan sound horeg ini. (Anz)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Laga Lawan PSM Ditunda, Asrul Ananda Minta Suporter Saling Jaga

KABARKINI

Tersangka Pembunuhan Istri Pengusaha Jalani 33 Adegan

KABARKINI

Nekat Mencuri Motor Saat Salat Jumat, Pelaku Dibekuk

Headline

Anak Tantrum Tak Mau Sekolah, Orang Tua Panggil Damkar

KABARKINI

Kopdes Diharapkan Dapat Berkolaborasi dengan Program Strategis Presiden Lainnya

KABARKINI

Ini Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol

KABARKINI

Sebanyak 474 Kopdes Merah Putih Siap Layani Kebutuhan Rakyat

KABARKINI

Musibah Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Korban Terkendala Rapuhnya Bangunan