Jatim, kabarfokus.id
Tim khusus dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Guna merumuskan regulasi yang akan menjadi jalan tengah dari fenomena sound horeg di Jatim.
Hal ini sesuai hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh Gubernur Khofifah dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes. Lalu ada Kabidkum serta Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah beserta Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7) malam.
“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” kata Gubernur Khofifah.
“Melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Sehingga Pemerintah membutuhkan payung regulasi.
“Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.
Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan diatas 100 desibel. Sedangkan, tidak mungkin orang mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan pasti ada alat pengukurnya.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menuturkan rapat koordinasi sound horeg ini nantinya diharapkan memberikan kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.
“Arahan Gubernur, beliau secara tegas memutuskan akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran yang akan dikoordinasikan dengan Polda” Kata Wakil Gubernur
“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” pungkas Emil. (Red)














