Gresik, kabarfokus.id
Sebanyak 414 PNS di lingkungan Pemkab Gresik menerima SK kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode tahun 2025. Yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Selasa (15/07).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan disiplin kerja ASN.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk naik jabatan, asalkan mampu menunjukkan kompetensi dan integritas.

Bupati menegaskan dalam kenaikan jabatan ASN yang dilihat adalah manajemen talentanya. Jadi yang naik adalah mereka yang punya kemampuan, bukan yang kenal siapa ataupun rekomendasi “orang dalam”.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Gresik mendorong sistem meritokrasi dalam pengembangan karier ASN.
Bupati Yani pun menepis praktik-praktik non-profesional dalam promosi jabatan dan menekankan pentingnya kinerja sebagai tolok ukur.
“Semua ASN punya kesempatan untuk menempati jabatan. Tidak perlu kenal Pak Bupati, tidak perlu cari tahu rumahnya Pak Bupati. Tapi panjenengan juga jangan terpengaruh dengan orang-orang yang menjanjikan ini-itu. Itu jelas bohong. Panjenengan harus bekerja, kemampuan di-upgrade, dan fokus.” tegas Bupati Yani. (Red)














