Home / KABARKINI

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:06 WIB

34 Pria Terlibat Pesta Gay Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rilis tersangka pesta gay di Mako Polrestabes Surabaya (Foto: kabarfokus.id)

Surabaya, kabarfokus.id

Setelah pemeriksaan secara intensif aparat polrestabes surabaya akhirnya menetapkan 34 pelaku pesta gay di hotel di Surabaya sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa acara pesta gay tersebut terbagi menjadi empat klaster.

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah reskrim polrestabes surabaya, melakukan pemeriksaan intensif dan marathon terhadap ke 34 pelaku pesta gay.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa acara pesta gay terbagi menjadi empat klaster.

Baca Juga  Terduga Pelaku Arisan Bodong Puluhan Miliar, Ditangkap

“Pertama klaster pendana, kedua klaster admin utama, ketiga klaster pembantu, dan terakhir peserta” Ujar AKBP Edy

Pendana menjadi bagian utama dalam klaster ini karena biasanya mencari atau memberi modal untuk sewa hotel dan akomodasi.

Klaster utama selalu mendukung dan berupaya mengumpulkan uang untuk menggelar acara pesta gay. Karena peserta tidak dikenai biaya sepersenpun untuk ikut acara menyimpang ini alias gratis.

Baca Juga  Hidupkan Kembali Pesona Damar Kurung Lewat Kelas Seni Tradisional

Kini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan ada jaringan lain atau pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya polrestabes surabaya menggerebek pesta gay di sebuah hotel mewah di surabgay. Dalam penggerebekan yang terjadi minggu dini hari (19/10/2025) itu, sebanyak 34 orang ditangkap karena diduga melakukan pesta seks menyimpang sesama jenis. (AZ)

Share :

Baca Juga

KABARKINI

Ini Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol

KABARKINI

Kejar Kejaran Sengit, Polisi Sita Sabu-Sabu dari Pembalap Liar

KABARKINI

Khofifah Diperiksa Selama 8 Jam

Headline

Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung senilai Rp1,055 Triliun Lebih, Kuatkan Pasar Dalam Negeri

KABARKINI

Surat Edaran Terkait Aturan Sound Horeg Akan Terbit

KABARKINI

Kejaksaan Tanjung Perak Sita 3,5 Miliar Rupiah dari Tersangka Korupsi

KABARKINI

Eko Patrio Dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan Dari Fraksi PAN

KABARKINI

Polda Jatim Bekuk 12 Tersangka Curanmor Selama Juli 2025, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur