Surabaya, kabarfokus.id
Pelaku pornografi anak dibekukUnit subdit 2 siber polda jatim pada jumat 15/08/25. Pelaku inisial K-M-H asal jakarta.
Modusnya K-M-H kenalan dengan korban warga Sidoarjo yang berusia 16 tahun di media sosial. Lalu, usai kenalan mereka berhubungan secara intens. Hingga akhirnya pelaku memacari korban.
Namun kedua pelaku dan korban memang tidak pernah bertemu. Mereka hanya di saling kontak dan interaksi melalui media sosial atau chatting. Pelaku mulai nekat meminta korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana Alias bugil.
Korban pun kemudian menuruti kemauan pelaku. Setelah itu korban sering melakukan pose tanpa busana dan dikirim ke korban. Hubungan jarak jauh melalui media sosial dan daring itu berlangsung hingga 1 tahun tanpa mereka ketemu.
Setelah itu di tengah hubungan asmara mereka, pelaku curiga korban menjalin hubungan dengan Pemuda lainnya. Kemudian, pelaku emosi karena korban ternyata tidak mau mengirimkan foto dan video bugil lagi.
Sehingga pelaku marah dan mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila yang dikirim terdahulu. Saat itulah korban shock dan ketakutan dengan ancaman pelaku.
Bahkan karena takutnya, korban depresi mengurung diri dan tidak mau bersekolah karena merasa malu. Sehingga orang tuanya mencoba bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi dan perubahan sikap anaknya.
Saat itulah orang tua korban, geram setelah mendengar cerita dari anaknya, sehingga melaporkan kasus ini ke Kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak dan melacak akun media sosial pelaku, Sehingga pelaku akhirnya dibekuk dan ditahan oleh aparat Subdit Siber Polda Jatim.
Menurut kanit Subdit 2 Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata kasus ini membuat korban trauma sehingga depresi dan tidak mau bersekolah.
“Korban sangat tertekan karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto asusila dan video korban di dunia maya. Sehingga kami dari Polda Jatim sempat memberikan pendampingan psikologis pada korban untuk mengembalikan mentalnya, bahkan korban terpaksa pindah sekolah” ujar Kompol Nandu
Akibat perbuatan nya tersangka dijerat Undang Undangan No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (AZ)














